Minggu, 29 April 2012

Conservation and Corporate Engagement



pas buka - buka materi kuliah dulu ada paparan berikut...

QUESTION:
Paparkan salah satu bentuk model Conservation and Corporate Engagement di Indonesia.
ANSWER:
Conservation and corporate engagement bila diartikan kedalam Bahasa Indonesia adalah konservasi dan perjanjian yang berbadan hukum. Perjanjian antara dua pihak yang saling bertanggung jawab terhadap (dalam kasus ini) konservasi. Perjanjian ini tidak semata-mata dalam konservasi, tergantung note yang mengikutinya, tetapi dapat juga terhadap lingkungan. Namun, dalam kasus ini terutama aliansi atau pelibatan kelompok bisnis.
Conservation and Corporate engagement merupakan salah satu bentuk kerjasama atau bisa juga disebut sebagai keterlibatan yang dilakukan oleh NGO dengan kelompok bisnis dan perusahaan yang bergerak dibidang konservasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan Perubahan nyata untuk menangani tantangan pelestarian seperti pemanasan global, perubahan ke sistem energi terbarukan dan teknologi yang bersih, meninggalkan racun kimia serta menjamin penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan seperti produk-produk kayu, perikanan dan pertanian.
Di beberapa negara maju corporate engagement itu memiliki guideline yang jelas, sebut saja Australia dan Eropa. Di Australia, salah satu NGO yang melakukan kegiatan ini adalah Earthwatch Institute mencari untuk bekerjasama perusahaan dan karyawan mereka melalui aktivitas-aktivitas pendidikan, dengan  melibatkan orang didalam proyek penelitian lingkungan dan aktivitas-aktivitas konservasi komunitas, dan melalui program kerjasama dengan topic yang menarik dan bermutu. Disana Earthwatch institute bergerak sebagai tihan ini adalah stakeholder yang memberikan informasidan sebagai partner. Tujuan dari pelatihan ini adalah bahwa aktivitas ini diharapkan memeberikan kontribusi terhadap motivasi dan kapasitas akan manajemen perusahaan dan individu-individu karyawannya untuk memiliki tanggung jawab dengan lingkungan, selama berkontribusi dalam proyek penelitian dan konservasi.
Sedangkan, di Indonesia sendiri metoda ini dilakukan oleh WWF (World Wide Fund) dan CI (Conservation International) yang bererjasama dengan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang memilliki kecenderungan menimbulkan konflik terhadap sector yang bergerak dibidang kelestarian, salah satunya konservasi. Sehingga dilakukan kemitraan dibandingkan selalu berkonflik.
APP perusahaan pulp dan paper di riau bekerjasama dengan WWF dalam kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan dan memastikan kegiatan tersebut dapat dipertanggung-jawabkan kelestariannya terhadap hutan. Salah satu monitoringnya adalah tentang legalitas dan sertifikasi kayu, sehingga perusahaan ini terjamin legalitas kayunya, dan sesuai dengan sertifikasi dari pemerintah; High Conservation Value Forest (HCVF); dan bukan dari komunitas local.
Pada tanggal 20 oktober 2006 WWF mem-publish hasil monitoringnya terhadap APP dengan judul “APP hides destruction behind false advertisements”. Hasil dari monitoringnya adalah
Salah satu program kerjasama WWF dengan kelompok bisnis adalah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)/Diskusi Meja Bundar tentang Perkebunan Sawit Berkelanjutan. RSPO merupakan asosiasi yang dibentuk oleh sejumlah organisasi yang terkait dengan kelapa sawit. Tujuannya untuk mempromosikan penanaman dan pemanfatan kelapa sawit secara berkelanjutan melalui kerjasama dan dialog terbuka dengan berbagai pihak yang terlibat.
Secara khusus, RSPO menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:
  • Penelitian dan pengembangan definisi dan kriteria untuk produksi dan pemanfaaatn kelapa sawit secara berkelanjutan
  • Menjalankan proyek yang dirancang untuk memfasilitasi pelaksanaan praktek-praktek yang berkelanjutan.
  • Mengembangkan jalan keluar untuk masalah di lapangan yang terkait dengan adopsi dan verifikasi praktek terbaik yang ditetapkan untuk perkebunan dan pengelolaan, pengadaan, perdagangan dan logistik
  • Mendapatkan sumber keuangan baik dari dana publik atau pun perusahaan untuk pembiayaan proyek yang didukung oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil.
  • Mengkomunikasikan pekerjaan yang dilakukan RSPO keseluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum.
Organisasi RSPO, awalnya merupakan kerjasama informal antara sejumlah pengusaha dan WWF. Sejak 8 April 2004, RSPO terdaftar sebagai asosiasi dibawah Article 60 dari Swiss Civil Code.
Pertemuan meja bundar kedua telah dilaksanakan pada 5-6 Oktober 2004 di Jakarta oleh Komisi Kelapa Sawit Indonesia/Indonesian Palm Oil Commision, Asosiasi Produsen Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan WWf-Indonesia, bekerjasama dengan RSPO. 


made by rista

Tidak ada komentar:

Posting Komentar