pas buka - buka materi kuliah dulu ada paparan berikut...
QUESTION:
Paparkan salah satu bentuk model
Conservation and Corporate Engagement di Indonesia.
ANSWER:
Conservation and corporate
engagement bila diartikan kedalam Bahasa Indonesia adalah konservasi dan
perjanjian yang berbadan hukum. Perjanjian antara dua pihak yang saling
bertanggung jawab terhadap (dalam kasus ini) konservasi. Perjanjian ini tidak
semata-mata dalam konservasi, tergantung note yang mengikutinya, tetapi dapat
juga terhadap lingkungan. Namun, dalam kasus ini terutama aliansi atau
pelibatan kelompok bisnis.
Conservation and Corporate engagement
merupakan salah satu bentuk kerjasama atau bisa juga disebut sebagai
keterlibatan yang dilakukan oleh NGO dengan kelompok bisnis dan perusahaan yang
bergerak dibidang konservasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan Perubahan nyata
untuk menangani tantangan pelestarian seperti pemanasan global, perubahan ke
sistem energi terbarukan dan teknologi yang bersih, meninggalkan racun kimia
serta menjamin penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan seperti
produk-produk kayu, perikanan dan pertanian.
Di beberapa negara maju
corporate engagement itu memiliki guideline yang jelas, sebut saja Australia
dan Eropa. Di Australia, salah satu NGO yang melakukan kegiatan ini adalah
Earthwatch Institute mencari untuk bekerjasama perusahaan dan karyawan mereka
melalui aktivitas-aktivitas pendidikan, dengan
melibatkan orang didalam proyek penelitian lingkungan dan
aktivitas-aktivitas konservasi komunitas, dan melalui program kerjasama dengan
topic yang menarik dan bermutu. Disana Earthwatch institute bergerak sebagai
tihan ini adalah stakeholder yang memberikan informasidan sebagai partner.
Tujuan dari pelatihan ini adalah bahwa aktivitas ini diharapkan memeberikan
kontribusi terhadap motivasi dan kapasitas akan manajemen perusahaan dan
individu-individu karyawannya untuk memiliki tanggung jawab dengan lingkungan,
selama berkontribusi dalam proyek penelitian dan konservasi.
Sedangkan, di Indonesia sendiri metoda
ini dilakukan oleh WWF (World Wide Fund) dan CI (Conservation International)
yang bererjasama dengan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang memilliki
kecenderungan menimbulkan konflik terhadap sector yang bergerak dibidang
kelestarian, salah satunya konservasi. Sehingga dilakukan kemitraan
dibandingkan selalu berkonflik.
APP perusahaan pulp dan paper di riau
bekerjasama dengan WWF dalam kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan
dan memastikan kegiatan tersebut dapat dipertanggung-jawabkan kelestariannya
terhadap hutan. Salah satu monitoringnya adalah tentang legalitas dan sertifikasi
kayu, sehingga perusahaan ini terjamin legalitas kayunya, dan sesuai dengan
sertifikasi dari pemerintah; High Conservation Value Forest (HCVF); dan bukan
dari komunitas local.
Pada tanggal 20 oktober 2006 WWF
mem-publish hasil monitoringnya terhadap APP dengan judul “APP hides
destruction behind false advertisements”. Hasil dari monitoringnya adalah
Salah satu program kerjasama WWF
dengan kelompok bisnis adalah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)/Diskusi
Meja Bundar tentang Perkebunan Sawit Berkelanjutan. RSPO merupakan asosiasi
yang dibentuk oleh sejumlah organisasi yang terkait dengan kelapa sawit.
Tujuannya untuk mempromosikan penanaman dan pemanfatan kelapa sawit secara
berkelanjutan melalui kerjasama dan dialog terbuka dengan berbagai pihak yang
terlibat.
Secara khusus, RSPO menjalankan
sejumlah fungsi, yaitu:
- Penelitian
dan pengembangan definisi dan kriteria untuk produksi dan pemanfaaatn
kelapa sawit secara berkelanjutan
- Menjalankan
proyek yang dirancang untuk memfasilitasi pelaksanaan praktek-praktek yang
berkelanjutan.
- Mengembangkan
jalan keluar untuk masalah di lapangan yang terkait dengan adopsi dan
verifikasi praktek terbaik yang ditetapkan untuk perkebunan dan
pengelolaan, pengadaan, perdagangan dan logistik
- Mendapatkan
sumber keuangan baik dari dana publik atau pun perusahaan untuk pembiayaan
proyek yang didukung oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil.
- Mengkomunikasikan
pekerjaan yang dilakukan RSPO keseluruh pemangku kepentingan serta
masyarakat umum.
Organisasi RSPO, awalnya merupakan
kerjasama informal antara sejumlah pengusaha dan WWF. Sejak 8 April 2004, RSPO
terdaftar sebagai asosiasi dibawah Article 60 dari Swiss Civil Code.
Pertemuan meja bundar kedua telah
dilaksanakan pada 5-6 Oktober 2004 di Jakarta oleh Komisi Kelapa Sawit
Indonesia/Indonesian Palm Oil Commision, Asosiasi Produsen Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI) dan WWf-Indonesia, bekerjasama dengan RSPO.
made by rista
Tidak ada komentar:
Posting Komentar